Kios Pedagang Pakaian Bekas di lalap Sijago Merah
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Team gabungan Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku inisial IP alias Jebrot (40) yang merupakan residivis Narkotika warga Lingkungan Sidorejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan inisial DAN alias Deni (29) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan kabupaten .labuhanbatu Sumatera Utara.
Baca Juga :
Kasad Bahas Kerjasama Militer Dengan Kasad Italia
Penjual Dan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH menyampaikan pada Rabu (31/5/2023) bahwa benar unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika yakni inisial IP alias Jebrot (40) dan inisial DAN alias Deni (29) dari dua tempat yang berbeda di Dusun Pirdaus Desa Lingga tiga kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan Simpang Posis Sigambal ke.Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek.
Pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan bekal infomasi yang diterima tim gabungan bergerak yang lokasi sesui yang diinformasikan.
Dari kedua tersangka petugas gabung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Inisial IP alias Jebrot berupa 2 (dua) Clip kecil plastik tembus pandang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sab, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang kertas Rp 224.000 (hasil penjualan narkotika jenis sabu), 1 (satu) unit hend phone lipat merek Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus besar plastik tembus pandang berisikan plastik kecil kosong tembus pandang, 1( satu) buah dompet kecil.
Sedangkan dari tersangka Inisial DAN alias Deni diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hend phone android merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit hend phone Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil kotak sempurna berisikan kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat, Uang kertas Rp.20.000 (upah pengantaran narkotika) jelas AKP RP.Panjaitan,SH.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan, tutup Kapolsek.(Red)
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | KARO – Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Singa, tepatnya di kios dan lapak pedagang kain bekas (monja) di…
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM mengikuti pengajian akbar gabungan Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan…
Sepindonesia.com | MEDAN –Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung sidang parade penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang II…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB), Brigjen TNI Refrizal menghadiri acara Launching Gugus Tugas Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Indonesia, BRI Branch Office…