Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Team gabungan Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku inisial IP alias Jebrot (40) yang merupakan residivis Narkotika warga Lingkungan Sidorejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan inisial DAN alias Deni (29) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan kabupaten .labuhanbatu Sumatera Utara.
Baca Juga :
Kasad Bahas Kerjasama Militer Dengan Kasad Italia
Penjual Dan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH menyampaikan pada Rabu (31/5/2023) bahwa benar unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika yakni inisial IP alias Jebrot (40) dan inisial DAN alias Deni (29) dari dua tempat yang berbeda di Dusun Pirdaus Desa Lingga tiga kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan Simpang Posis Sigambal ke.Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek.
Pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan bekal infomasi yang diterima tim gabungan bergerak yang lokasi sesui yang diinformasikan.
Dari kedua tersangka petugas gabung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Inisial IP alias Jebrot berupa 2 (dua) Clip kecil plastik tembus pandang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sab, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang kertas Rp 224.000 (hasil penjualan narkotika jenis sabu), 1 (satu) unit hend phone lipat merek Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus besar plastik tembus pandang berisikan plastik kecil kosong tembus pandang, 1( satu) buah dompet kecil.
Sedangkan dari tersangka Inisial DAN alias Deni diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hend phone android merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit hend phone Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil kotak sempurna berisikan kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat, Uang kertas Rp.20.000 (upah pengantaran narkotika) jelas AKP RP.Panjaitan,SH.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan, tutup Kapolsek.(Red)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…