Minimalisir Persen Golput KPU Asahan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Sepindonesia.com, Asahan | Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menggelar Simulasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Team gabungan Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku inisial IP alias Jebrot (40) yang merupakan residivis Narkotika warga Lingkungan Sidorejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan inisial DAN alias Deni (29) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan kabupaten .labuhanbatu Sumatera Utara.
Baca Juga :
Kasad Bahas Kerjasama Militer Dengan Kasad Italia
Penjual Dan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH menyampaikan pada Rabu (31/5/2023) bahwa benar unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika yakni inisial IP alias Jebrot (40) dan inisial DAN alias Deni (29) dari dua tempat yang berbeda di Dusun Pirdaus Desa Lingga tiga kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan Simpang Posis Sigambal ke.Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek.
Pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan bekal infomasi yang diterima tim gabungan bergerak yang lokasi sesui yang diinformasikan.
Dari kedua tersangka petugas gabung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Inisial IP alias Jebrot berupa 2 (dua) Clip kecil plastik tembus pandang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sab, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang kertas Rp 224.000 (hasil penjualan narkotika jenis sabu), 1 (satu) unit hend phone lipat merek Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus besar plastik tembus pandang berisikan plastik kecil kosong tembus pandang, 1( satu) buah dompet kecil.
Sedangkan dari tersangka Inisial DAN alias Deni diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hend phone android merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit hend phone Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil kotak sempurna berisikan kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat, Uang kertas Rp.20.000 (upah pengantaran narkotika) jelas AKP RP.Panjaitan,SH.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan, tutup Kapolsek.(Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menggelar Simulasi…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 (PM-08) Sumatera Utara, John Sari Haloho, SH, MM…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut berperan aktif dalam pengamanan dan pengembalian masyarakat pengungsi korban bencana banjir bandang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat membanjiri kota Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ini karena kedatangan pasangan Calon Bupati…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…
Sepindonesia.com | KARO – Acara syukuran anggota DPRD Kabupaten Karo, Monang Sitanggang atas dilantiknya pada tanggal 1 Oktober 2024 silam…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di…
Sepindonesia.com | DEPOK – Dalam upaya mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang di era digital, Ikatan Wanita…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Beredar Foto di media sosial Terdakwa Nina Wati alias Nina kasus tipu gelap Miliaran rupiah…