Polsek Torgamba Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Pencurian Di SPBU Asam Jawa
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tiga laki laki dewasa berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam tindak pidana pencurian sebagaimana…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Trotoar pejalan kaki di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, tak lagi estetik. Pasalnya, trotoar yang seyogyanya dipergunakan untuk pejalan kaki, kini beralih fungsi menjadi tempat berjualan.
Diduga, trotoar ini diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Pantauan awak media, terlihat di sepanjang jalan ini orang ramai berjualan. Para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, harus membayar bulanan kepada oknum dengan nominal yang bervariasi. Ada yang harus membayar Rp.200 ribu sampai Rp.500 ribuan perbulannya.
Salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin, membenarkan adanya pengutipan terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga:
Asset Perumahan PTPN III KANAU Banyak Disewakan, Kemana Uang Sewanya ?
Selain itu, lokasi ini juga kerap menimbulkan kemacetan dan tampak kumuh dengan tidak beraturannya letak lapak kios para pedagang.
Menurut salah satu pedagang yang berjualan di kaki lima trotoar itu ia membayar bulanan kepada oknum seseorang laki-laki inisial D bermarga Tobing dengan nominal Rp.300 ribu perbulan dan sudah membayar lapak selama pertiga bulan sekali dengan nominal Rp900 ribuan, itu untuk pembayaran listrik, keamanan dan uang Airnya.
Dampak dari semakin liarnya dan atas rekomendasi oknum yang memperjualbelikan lokasi lapak berjualan itu, warga yang rumahnya atau ruko – ruko tempat usaha merasa terganggu dengan adanya kios tersebut.
“Jelas kami merasa keberatan dengan adanya kios para pedagang kaki lima itu. Usaha kami menjadi terlihat kumuh,” ucap salah satu pemilik usaha ruko di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“Kami tidak melarang dan tidak keberatan dengan adanya para pedagang itu, hanya penempatan tidak sesuai dan mengganggu kami. Bagaimana usaha kita terlihat cantik dan dilihat orang kalau ditutupi dengan kios-kios yang sifatnya permanen,” keluhnya.
Kalau pedagang dadakan misalnya, sambung dia, mereka tidak keberatan. Apalagi, pedagang dadakan ini hanya berjualan malam dengan sistem buka tutup.
“Tapi kenyataannya kios itu sifatnya permanen, jelas kami keberatan. Dan apa hak wewenang dari oknum itu bisa menyewakan atau memperjualbelikan lapak kios PKL.” tambahnya.
“Untuk itu, kami minta kepada Bapak Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, Dinas PUPR Labuhanbatu dan Dinas Satpol PP Labuhanbatu, untuk melakukan penertiban PKL yang mengganggu keindahan kota Rantauprapat, khususnya sepanjang jalan Ahmad Yani, Rantauprapat,” tandasnya.(Red)
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tiga laki laki dewasa berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam tindak pidana pencurian sebagaimana…
Sepindonesia,com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Labuhanbatu meresmikan terbentuknya Persatuan sepak bola Rumah Sakit Umum Daerah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 168 tim senam ahoi memperebutkan piala Bupati Labuhanbatu dalam ajang perlombaan senam ahoi Nusantara tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH, menghadiri Rapat Kordinasi…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…