Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Merespon Dumas tersebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, SH mengaku kepada wartawan kalau dirinya mendapat perintah dari Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K. untuk menindak lanjuti Dumas dan pemberitaan atas adanya peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat .
Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH mengaku, mendapat perintah tersebut langsung melakukan gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo – Ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal AKP Roberto Sianturi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin, (10/07/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Baca Juga :
Pengedar Sabu Di Kampung Padang Di Ciduk Personil Polsek Bilah Hilir
Tim Gabungan Polsek Bilah Hulu Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika
Selanjutnya Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama Endo .selama kurang lebih 7 (tujuh) hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada hari Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43 ) warga Jalan Sudirman No.12 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dikediaman istri siri nya inisial IFS alias Ies di jalan veteran, Simpang Monza Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran.3 (tiga) unit handphone berbagai merek.dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba.
Selanjutnya terang Kasat Narkoba, petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kota Pinang No.52 Aek Nabara Kecamatan . Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba,3 (tiga) buah buku tabungan bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya,dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya an Dodi adalah milik dia yang dititip untuk dijualkan oleh Dodi.
Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko, tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo, Jelas AKP Roberto Sianturi,SH.
Disela-sela Penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti diamankan di polres labuhanbatu dan kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara, tutup AKP Roberto Sianturi.SH.(ASR/Red)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…