Sebelum Cuti, Bupati Melaksanakan Program Keumatan Di Negeri Lama
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT beserta rombongan melaksanakan Ibadah sholat jumat keliling (Jumling) di Masjid…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis (20/7/2023).
Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) pagi menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Baca Juga :
Polres Labuhanbatu Akan Segera Menindak Lanjuti Perkara Rodiah Nasution
Endo Diduga Bandar Sabu Di Aek Nabara Di Ciduk Polres Labuhanbatu
Kedua terduga itu berinisial JM alias U (43), dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket, terang Mayor Tanjung.
Ditambahkan Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos. Dimana pada Kamis (20/7/2023) pagi sekitar pukul 10 : 00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan.
Laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya. Yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek, pungkasnya.
Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH, pun langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 15 : 10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan, dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, diterima Aiptu Mispan, SH, ucap Mayor Tanjung.
Hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu.
Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Aek Kanopan dengan cara diantar kurir berinisial K.
Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT beserta rombongan melaksanakan Ibadah sholat jumat keliling (Jumling) di Masjid…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bilah Hilir dan melaksanakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bagikan masker gratis sebanyak 3000 masker bagi penggun jalan di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Polairud Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, berkunjung ke Rumah Persulukan di Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pekerjaan pembuatan parit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 301 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) tim 3 Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik, berhasil mengamankan seorang laki…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Zakat dan Infak dari Badan Amil Zakat…