Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat
Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | KARO – Tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan ke pemilik tanah diduga dinas PUPR Kabupaten Karo bersama Kontraktor merusak pagar dan menyerobot tanah milik C. Tarigan di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jum’at (21/7/2023).
Kepada wartawan pemilik lahan C.Tarigan menyampaikan sangat terkejut ketika pagar tanahnya yang terbuat dari kawat duri dan tanaman pagar tiba – tiba dirusak dengan alat berat tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga :
Intel Kodim 0209/LB Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu
Endo Diduga Bandar Sabu Di Aek Nabara Di Ciduk Polres Labuhanbatu
“Saya sangat terkejut ada orang yang menyampaikan kepada saya kalau pagar tanah saya dirusak dan diratakan oleh alat berat milik PUPR Kabupaten Karo selebar kurang lebih 2,5 meter dan hanya tanah saya yang di serobot selebar itu” terang C.Tarigan.
Sebagai warga negara kita semua mendukung percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi kalau begini caranya arogan dan main serobot saya tidak terima, saya akan tuntut” ucap C.Tarigan.
Pemilik tanah C. Tarigan yang didampingi anak kandungnya Jhonranes Tarigan merasa terzolimi atas tindakan petugas PUPR dan Kontraktor yang telah merusak batas pagar kawat dengan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Dengan tegas mantan Kepala Desa Sarimunte, C Tarigan menyampaikan kita bukan anti pembangunan, namun dalam membangun itu ada aturan dan etika yang harus dijalankan, seharusnya Dinas PUPR dan Kontraktor terlebih dahulu berkomunikasi dan melakukan sosialisasi dengan para pemilik lahan.
Dalam hal ini sangat di sayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak PU Karo merampas, menerobos dan merusak pagar kawat pembatas ladang saya ala koboy dan tidak memiliki etika sama sekali, lahan saya lebih kurang panjang 1,5 Meter S/d 2,5 Meter dan lebar 85 Meter, yang di ratakan mereka, akan terang C.Tarigan.
Sementara Jhonranes Tarigan mendampingi orangtuanya yang saat ini telah berumur 85 Tahun menerangkan, perbuatan yang tidak terpuji ini janganlah terulang lagi apalagi tanpa pamit, ijin kepada pihak pemilik lahan merusak, menguasai dan menduduki tanah yang legalitasnya jelas yakni, sertifikat hak milik
Hal ini kita anggap kekuasaan pihak PU Karo telah disalah gunakan oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab, tentunya sudah jelas merugikan pihak sipemilik tanah, pungkas Jhonranes.
Perlakuan/ kejadian seperti ini diduga perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang atau dengan kata lain, tindakan kriminal.
Seharusnya kontraktor dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi supaya tidak seenaknya menyerobot hak warga serta masyarakat, dan harus benar – benar disosialisasikan berapa tanah warga yang di ambil untuk pelebaran jalan, jangan sesuka hatinya meratakan tanah orang lain, tutup Jhonranes.
Melalui telepon seluler kepala Dinas PUPR Karo saat dihubungi awak media ini atas tindakan petugas PU di lapangan menyampaikan “hari Senin nanti kita ketemu di Kantor dan saya akan memanggil anggota saya yang dilapangan ” tutupnya.
(Tim/Red)
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…