Kios Pedagang Pakaian Bekas di lalap Sijago Merah
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga ada aroma korupsi dan pelanggaran aturan dibalik pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provsu, di Dua titik lokasi yakni Jl.Garu 3 Ujung dan Jl.Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu sore.(23/7/2023)
Hal itu terungkap saat awak media yang bertugas melakukan investigasi ke lapangan langsung bersama dengan warga setempat. Dan saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ disebutkan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.
Hal senada juga saat awak media mengkonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong’ dikatakannya, “Bahwa ini pekerjaan Suakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara bang”, ungkap Simangunsong.
Lanjut dikatakannya lagi, bahwa pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).
Baca Juga :
Sontak hal tersebut makin membuat tim awak media bersama warga menjadi sangat terheran-heran, dimana biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada disiapkan Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).
“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor??, Dan yang makin anehnya bang katanya ini Suakelola dari BWS Provinsi Sumatera Utara memakai anggaran APBD Negara, ini Diduga pasti ada unsur Korupsi!!”, Ungkap ‘TN’ Tegas.
Saat awak media menanyai salah satu pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari, dan diketahui pula secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Provinsi Sumatera Utara atau bahkan bukan pegawai honorer di BWS.
Sehingga hal ini dapat disimpulkan Diduga kuat adanya unsur Korupsi dan Diduga kuat pula telah melanggar aturan UU No.23 Tahun 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.
Dari hasil pantauan investigasi tersebut, tim awak media bersama warga berharap agar Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kadis BWS II Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga Diduga kuat sudah melanggar aturan, dan serta beraroma adanya unsur korupsi, sehingga sangatlah perlu dilakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut. (RI-1 / Tim)
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | KARO – Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Singa, tepatnya di kios dan lapak pedagang kain bekas (monja) di…
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM mengikuti pengajian akbar gabungan Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan…
Sepindonesia.com | MEDAN –Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung sidang parade penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang II…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB), Brigjen TNI Refrizal menghadiri acara Launching Gugus Tugas Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Indonesia, BRI Branch Office…