Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam pejabat utama Polda Metro Jaya….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasus dugaan penggelapan asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantauprapat terhadap nasabahnya atas nama almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhanbatu berlanjut.
Saat ini, Penyelidikan Polres Labuhanbatu memanggil saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi, yang mana klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx tak kunjung dicairkan.
Penasehat hukum Beriman Panjaitan, SH, MH selaku penasehat hukum pelapor Nurlela menyebutkan, pemeriksaan saksi pelapor ini bertujuan untuk kepentingan penyelidikan.
Sebagaimana telah dilaporkan melaluI laporan dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, 17 Juli 2023. ”Pemeriksaan saksi pelapor ini dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan laporan pelapor dan bisa memberikan keterangan dugaan penggelapan yang dilakukan ACC Finance Cabang Rantauprapat,”katanya.
Baca Juga :
Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Orang Pelaku Curas
Ipda Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri Yang Di Wisuda Presiden Erdogan Di Turki
Hasil pantauan suararakyat.online, Penyidik Resum Polres Labuhanbatu memanggil 2 Saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi mulai pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut berlangsung hingga 16.00 WIB.
Pada pemberitaan sebelumnya, Nurlela sebagai istri dan ahli waris almarhum John Rinal Siagian telah melaporkan meninggalnya sang suami pada tanggal 08 Juli 2022 selaku nasabah ACC Finance cabang Rantauprapat beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 Juli 2022. Namun, pihak ACC Finance meminta Nurlela agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi jiwa.
Oleh karena itu, ia melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan melayangkan Somasi sebanyak dua kali agar pihak leasing mau memberikan jawaban atas klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing yang tertera dalam point 10 Bagian II yang isinya “Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ), ucap Nurlela. (Bembeng / Red)
Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam pejabat utama Polda Metro Jaya….
Foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI…
Foto : Pemuda adat Leok Melapo yang melapor ke Mabes Polri, LPSK dan Kompolnas Sepindonesi.com | JAKARTA – Koalisi Advokasi…
Foto : Personil Polsek Berastagi dan tim inafis Polres Tanah Karo mengevakuasi jenazah di Desa Guru Singa Sepindonesia.com KARO –…
Foto : tersangka penggelapan uang BRILink Sepindonesia.com | OGAN ILIR – Seorang pegawai BRILink Siti Fatimah (21) yang awalnya mengaku…
Foto : proses sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Rantauprapat Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jurtini Siregar terkait…
Foto : Staf Ahli Bupati Labuhanbatu M. Rizaldi memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) Sepindonesia.com…
Foto : istri almarhum Jhon F Ambarita Rosmarseni Br Saragih di Pengadilan Negeri Rantauprapat Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Istri dan…
Foto : Duta Sahabat Polisi Indonesia Santi Dharma Chandra Sepindonesia.com | BALI – Diberitakan sebelumnya pada Senin (14/4/2025) di Pura…