Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi  ACC Finance Mulai Diproses Polisi

IMG_20230731_215431

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasus dugaan penggelapan asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantauprapat terhadap nasabahnya atas nama almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhanbatu berlanjut.

Saat ini, Penyelidikan Polres Labuhanbatu memanggil saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi, yang mana klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx tak kunjung dicairkan.

Penasehat hukum Beriman Panjaitan, SH, MH selaku penasehat hukum pelapor Nurlela menyebutkan, pemeriksaan saksi pelapor ini bertujuan untuk kepentingan penyelidikan.

Sebagaimana telah dilaporkan melaluI laporan dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, 17 Juli 2023. ”Pemeriksaan saksi pelapor ini dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan laporan pelapor dan bisa memberikan keterangan dugaan penggelapan yang dilakukan ACC Finance Cabang Rantauprapat,”katanya.

Baca Juga :

Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Orang Pelaku Curas 

Ipda Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri Yang Di Wisuda Presiden Erdogan Di Turki

Hasil pantauan suararakyat.online, Penyidik Resum Polres Labuhanbatu memanggil 2 Saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi mulai pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut berlangsung hingga 16.00 WIB.

Pada pemberitaan sebelumnya, Nurlela sebagai istri dan ahli waris almarhum John Rinal Siagian telah melaporkan meninggalnya sang suami pada tanggal 08 Juli 2022 selaku nasabah ACC Finance cabang Rantauprapat beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 Juli 2022. Namun, pihak ACC Finance meminta Nurlela agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi jiwa.

Oleh karena itu, ia melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan melayangkan Somasi sebanyak dua kali agar pihak leasing mau memberikan jawaban atas klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing yang tertera dalam point 10 Bagian II yang isinya “Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ), ucap Nurlela. (Bembeng / Red)

pt sep gambar

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...