Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat Menggelar
Sidang perkara perdata No.31/Pdt.G.2023 yang bertempat di Ruang sidang utama dengan Agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Pihak Tergugat
Sebagai Penggugat Syar Rizky Nurul Huda diwakili kuasa dari Law Office “Beriman Beriman Panjaitan, SH.MH & Partners”, Untuk Maju dalam gugatan pada Pengadilan Negeri dengan memberikan kuasa kepada Mereka dengan suatu Surat Kuasa Khusus. Kuasa Khusus yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. yang menjadi landasan Advokat untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa bertindak sebagai prinsipal.
Baca Juga :
Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat (±) 4 Kg
Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata, surat/dokumen/akta memegang peran penting.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Jumat (11/8/2023), dengan agenda sidang pemeriksaan setempat. semoga pada putusan nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya Oleh majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.(Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…