Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sudah terjadi Mediasi Bertempat di Kantor Unit ldik I Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus memanggil Kepala Desa Pangkatan, Kepala Dusun VI Alur Naga, Romian Br Nainggolan (Pelapor), Helen Mercis Br Pasaribu dan juga Ober Allagan serta Man Dorasi Martugi Br Pasaribu (Terlapor) untuk hadir memenuhi panggilan penyidik akan tetapi mediasi tidak memberikan hasil kesepakatan, Senin (7/8/2023).
R. Boru Nainggolan mengungkapkan” sudah 4 bulan lebih laporan saya belum ada kejelasan 307 sawitku sudah mati ,sudah 27 tahun tanah itu kutanami, dan kutanam kembali dicincang oleh pelaku, saya mengharap polres Labuhanbatu segera menaikan status perkara saya ini ke kejaksaan.
Baca Juga :
PKS PT. Bensuli Asam Sawit Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan
Beriman Panjaitan, selaku kuasa Hukum dari Terlapor saat ditemui media ini Senin, (14/8/2023) mengungkapkan, Pengerusakan berulang dan kondisi sawit sudah mati, saat menanam kembali para pelaku kembali merusak tanaman baru,hingga sampai dua kali penganiayaan terhadap anak romian Nainggolan ,sudah cek TKP dan pemeriksaan pelapor dan terlapor tinggal menentukan gelar tersangka dan menangkap terduga pengrusakan.
Terjadinya tindak pidana pengrusakan, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun Vil Alur Naga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor ROMIAN Br NAINGGOLAN,
Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/878/VI/Res. 1.10/Reskrim, tanggal 06 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 878.a /VI/Res. 1.10 /Reskrim, tanggal 06 Juni 2023.
Lanjut Beriman, hasil dari mediasi tidak ada kesepakatan untuk berdamai, sehingga pihaknya meminta Polisi untuk menggelar kasus setelah upaya mediasi kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perusakan Lahan sawit milik ibu R.br Nainggolan.”terang Beriman.(Tim/Red)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…