Gala Premiere Film “Pengantin Setan” di XXI Epicentrum: Fajar Aditya Berbagi Cerita di Balik Karya
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada…
Sepindonesia.com | JAKARTA -Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmendalam memerangi peredaran narkoba melalui serangkaian razia di dua lokasi berbeda. Pada…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit…
Sepindonesia.com | BANDUNG –Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Pindad (Persero) dengan meninjau serta menguji…