KJLR Dan KOPI Berbagi Al-Qur’an Di Pondok Pesantren Tahfiz Qur’an Nahdhatul Ulum
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Jawa Labuhanbatu Raya (KJLR) bersinergi dengan Pengurus Daerah (PD) Kolaborasi Pemuda Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Jawa Labuhanbatu Raya (KJLR) bersinergi dengan Pengurus Daerah (PD) Kolaborasi Pemuda Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Atau Penetapan PSU di Gedung Aula Hotel Permata Land Jln. Ahmad Yani…
Sepindonesia.com | SANANA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ahkam Gajali, yang juga ketua DPD Partai Gelongan Karya…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 berjalan…
Sepindonesia.com | SANANA – Berkat kepercayaan dan amanah masyarakat Amrin La Ode Meko Arham Patahana Calon Kepala Desa (Kades) Leko…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Pemerintah Kabuapten/Kota dan Forkopimda menyusun skema peniadaan mudik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jajaran Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan unsur Forkopimda akan melakukan penyekatan secara ketat di 7…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Labuhanbatu, keluarga dan teman – teman Alm. Muhammat Hidayatullah menunggu penjelasan dari pihak Kepolisian Polres…