Pelaksanaan PSU Aman Dan Kondusif, Kapolres Labuhanbatu Lepas Personil Kembali
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memimpin pelepasan BKO Sat Brimob Poldasu dan Personil BKO DIT Samapta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memimpin pelepasan BKO Sat Brimob Poldasu dan Personil BKO DIT Samapta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Kampung Padang membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021 kepada 70…
Sepindonesia.com | Jakarta. Kembali menjadi sorotan media tanah air, dikabarkan Ustadz kondang Abdul Somad akhirnya sah melepas masa duda setelah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beberapa perwakilan masyarakat Lingkungan Sidorejo meminta dan memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH agar Bripka…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – CEO PT.Media SEP Indonesia Eko Pranata, SH.MKn dan seluruh wartawan Media Sepindonesia.com menyampaikan turut berduka cita…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM bersama Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP,…
Sepindonesia.com | BATAM – Di masa pandemi Covid-19 SD NEGERI 009 Batam Kota Kelurahan Berlian Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepri,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno terbuka untuk penetapan perolehan suara pasangan calon Bupati…