Pj.Bupati Labuhanbatu Dan Sekdaprov Tinjau Pelaksanaan PSU Di Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pj.Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pj.Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R….
Sepindonesia.com | KARIMUN – Nasib apes seorang pengendara sepeda motor yang bernama AR, (28) warga Rt 002/004 Kelurahan Sungai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar beserta rombongan kunjungan kerja…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH melakukan pengecekan kantor KPU, kantor BAWASLU, TPS dan Posko Personil…
Sepindonesia.com | BATAM – Dalam rangka Kunjungan Kerja, Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Arief Sulistyanto, M.Si, beri arahan kepada Personil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukun menyampaikan bahwa akhir – akhir ini Management PT. Pangkatan Indonesia yang terletak di…
Sepindonesia.com | BATAM – Tersangka Inisial SF, laki-laki, 29 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut telah menemukan sekitar 38 pemilih masuk dalam kategori…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Pemilihan Suara Ulang (PSU) Labuhanbatu tinggal menghitung hari dan demi terwujudnya PSU yang aman, damai dan kondusif,…