Persiapan Aksi Penolakan Pilkades Jilid V Di Sula Jatuh Pada Senin 26 April 2021
Sepindonesia.com | SANANA – Aksi Front Perjuangan Rakyat Demokrasi (FPRD) jilid empat (V) untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | SANANA – Aksi Front Perjuangan Rakyat Demokrasi (FPRD) jilid empat (V) untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH Sambut kedatangan Personil BKO Sat Brimob Bataliyon A dan BKO DIT…
Sepindonesia.com | SANANA-Kepolisiaan Sektor (Polsek) Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan tiga orang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Labuhanbatu melantik 20 anggota PPK dan 12 anggota PPS…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu lakukan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan suara terhadap badan adhoc pada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kunjungan kerja Bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si dan Pangdam…
Sepindonesia.com | TANA TORAJA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Alvian Somalinggi menggerebek…
Sepindonesia.com | BATAM – Bermula awal dari terjadinya keributan di salah satu warung kopi sebut saja Ali baba Kopi Tiam…