Satu Pelaku Pencurian Dua Penadah Diamankan Unit Resum Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH, menghadiri Rapat Kordinasi…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…