FKBPPPN Tuntut Pemerintah Tegakkan Keadilan 90 Ribu Honorer Polisi Pamong Praja
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah resmi akan menghapus seluruh honorer sesuai amanat Undang – Undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah resmi akan menghapus seluruh honorer sesuai amanat Undang – Undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur…
Ditulis oleh Manotal Manalu Kamis 9 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keberadaan lokal dan kondisi sekolah tersebut semua tidak…
Sepindonesia.com | KARO – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pemilihan Serentak Tahun…
Ditulis oleh Aturen Tarigan pada Kamis 19 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bertahun – tahun Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu belum…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Siapa yang tidak mengenal RJL 5? Dipunggawai oleh Fajar Aditya, RJL 5 kerap mengangkat kisah-kisah horor…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Sumatera Utara,telah resmi didaftarkan serta…
Pj. Bupati Langkat, Didampingi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Dan Ketua Baznas Kabupaten Langkat, Thantawi Jauhari,…
Keberadaan Tumpukan Sampah Di Depan Kantor DPRD Langkat (Foto Sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Tumpukan sampah di depan kantor…