Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Firman Pirdaus Sitepu Lakukan Counter Release
Sepindonesia.com | KARO – Terkait berita isi media online maupun di Medsos yang menyebut namanya sebagai pengusaha tambang Ilegal, itu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Baca Juga :
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).
Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.
“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.
“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.
Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.(Red)
Sepindonesia.com | KARO – Terkait berita isi media online maupun di Medsos yang menyebut namanya sebagai pengusaha tambang Ilegal, itu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama rombongan memberikan bantuan sosial kepada Bambang…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sepanjang tahun 2024 telah mengungkap 618 kasus tindak pidana narkotika, dan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko Polhukam),…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel Pos Yan 4 Bandar Durian, Polres Labuhanbatu, melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-129 tahun, Senin (16/12/2024)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan, Polres Pelabuhan Makassar menggelar konseling pengawasan penggunaan senjata api bagi…
Sepindonesia.com | SULAWESI UTARA – Richaed Mamuntu sebagai Panglima Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) angkat bicara dan menantang…