Refleksi Akhir Tahun Polres Langkat, Transparansi dan Dedikasi Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Baca Juga :
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).
Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.
“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.
“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.
Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.(Red)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/Bukit Barisan menyelenggarakan kegiatan sosial dalam bentuk program makan sehat bergizi (MSB) di empat…
Sepindonesia.com | MEDAN – Detasemen Intelijen Kodam I/BB kembali berhasil menggagalkan pengiriman 448 butir pil ekstasi di loket pool bus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Tebing Tinggi terus menerus malakukan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Masyarakat antusias dalam menyambut program Gerakan Mudik Gratis. Program tersebut merupakan gebrakan dari Penjabat (Pj) Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melaporkan berbagai keberhasilan sepanjang tahun 2024 dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook Tahun 2025 di Gedung Serbaguna…