DPD SPRI Sumut Merayakan Natal Bersama Media
Sepindonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Serikat PersRepublik Indonesia (SPRI) Propinsi Sumatera Utara Burju Simatupang ST. SH, bersama jajaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H Somasi Rumah Makan Tobasa Aek Kanopan. Kami bertindak untuk dan atas nama Klien kami Charles Simanjuntak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 508/SK-Khusus/BP/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 Dengan ini menyampaikan Somasi sebagai berikut : Bahwa menurut keterangan klien Kami Charles Simanjuntak Bahwa alm. Alfred Billem Simanjuntak adalah orang tua dari ahli waris yang merupakan klien kami pemilik Bangunan Ruko yang terletak di jalan Besar Jend. Sudirman Aek Kanopan pada Tahun 1973 hingga sekarang, Demikian Ungkap Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku Kuasa Hukumnya kepada Media, di Rantauprapat, Selasa (06/02/2024).
Selanjutnya Charles Simanjuntak mengatakan, Kami Ahli waris dari Alm.Alfret Billem Simanjuntak pada bulan januari tahun 1973 seseorang bernama A. Simanjuntak ( Almarhum ) datang dari kisaran ke Aek Kanopan dan menemui Alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) yang masih ada hubungan family untuk mencari rumah kontrakan, dan alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) menyarankan Bangunan Ruko miliknya itu kepada A. simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) yang pada saat itu dalam keadaan kosong, lantas A. simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) setuju untuk menyewa Bangunan ruko di Jalan Besar Jend,Sudirman Aek Kanopan, Kec, Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut dan dipergunakan dengan berdagang Beras.
Baca Juga :
PAUD Di Kabupaten Labuhanbatu Terancam Tidak Memiliki Izin Operasional
Diduga kongkalikong, pengusaha dan Balai Karantina Ikan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil
Kami selaku ahli waris Alm.Alfret Simanjuntak Beberapa tahun lamanya orang tua Rober Simanjuntak Menyewa Bangunan Ruko Milik Almarhum Alfret Billem Simanjuntak yang terletak di Jln.Jend.Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara, katanya.
Kami selaku Ahli Waris Alm.Alfret. Simanjuntak bahwa orang tua saudara Robet Simanjuntak mempunyai rencana untuk membeli ruko yang terletak di jalan besar jend. Sudirman Aek Kanopan tersebut dari alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) dengan memberi uang Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).dari harga Bangunan Ruko Rp.1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) pada Tahun 1974, ungkapnya.
Saya menuturkan harga ruko pada saat itu sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan hanya memberi uang sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu rupiah), kami selaku ahli waris A. Simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) memiliki hutang Rp. 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) atas Penjualan dan pelunasan Bangunan Ruko milik alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) dan karena masih ada hubungan family sehingga beliau percaya.
Selanjutnya A. Simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) berjanji akan melunasi uang pembelian Bangunan ruko tersebut pada 01 Desember 1974, dan Kami menganggap perjanjian batal dan panjar yang diberikan secara otomatis hangus. Hingga saat ini belum ada niat baik para ahli waris untuk mengembalikan surat sertifikat atas nama orang tua kami dan melakukan pembayaran untuk melunasi pembelian ruko milik alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris).
Bahwa sekitar tahun 2000 Keluarga Alm.A.Simanjuntak datang kepada keluarga Alm.Albert Billem Simanjuntak untuk meminta tanda tangan semua ahli waris dan akan memberikan sejumlah uang karena bangunan Ruko akan Dijual kepihak lain sebesar 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)dan pihak ahli waris menolak. Bangunan ruko milik dari Alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien )sudah saudara sewakan kepada orang lain selama kurang lebih 40 Tahun yang hasil dari ruko yang disewakan tersebut para ahli waris dari alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris ) Tidak pernah mendapatkan hasil dari sewa ruko tersebut, ungkap Charles.
Saya Charles Simanjuntak selaku ahli waris Alm.Alber Billem Simanjuntak sebelum orang tua Perempuan meninggal berpesan bahwa bangunan Ruko yang berada di Jln.Jend,Sudirman Aek Kanopan, adalah milik Almarhum Albert Billem Simanjuntak dan hingga kini belum ada pembayaran apapun kepada ahli waris almarhum Alfred Billem Simanjuntak. Sebagai diketahui Bangunan ruko yang terletak di jalan besar Jend. Sudirman Aek Kanopan tersebut milik dari Alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris ) yang disewa oleh almarhum A. Simanjuntak ( orang tua saudara Robet ), paparnya.
Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku kuasa hukum Charles Simanjuntak menyampaikan, “ Mengambil Analisa Hukum Kami Menduga Saudara Robet dan semua Ahli waris dari almarhum A. Simanjuntak dan yang menyewa Bangunan Ruko tersebut,telah melakukan Wanprestasi ingkar janji,dan upaya penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Sehingga klien kami mengajukan somasi dan mohon penjelasan kepada Bapak/Ibu terhadap poin poin diatas dan tentang Bangunan Ruko di Jln.Jenderal Sudirman, Aek Kanopan.Kec. Kualu Hulu,Labuhanbatu utara dan mengosongkan Bangunan yg dimaksud dan mengembalikan surat sertifikat atas nama Alfret Billem Simanjuntak kepada klien kami.”
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi ini diterbitkan Bapak/Ibu sekalian tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik secara PERDATA maupun PIDANA, tutup Beriman. ( Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Serikat PersRepublik Indonesia (SPRI) Propinsi Sumatera Utara Burju Simatupang ST. SH, bersama jajaran…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ada empat nama Tokoh yang masuk dalam bursa Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pengurus PGRI Sumut ikut hadir dalam puncak peringatan HUT ke 79 PGRI dan Hari Guru Nasional…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Yayasan sosial Insani Jaya Madani binaan Organisasi Komunitas Jawa Labuhanbatu Raya melaksanakan penyerahan bantuan kepada Korban…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman…
Sepindonesia.com | BATAM – Oknum ASN Satpol PP Kota Batam Provinsi Kepri sebut saja si “Boedy” melakukan ancaman terhadap warga…
Sepindonesia.com | BANTEN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan tetap berkiprah di peta perpolitikan nasional sebagai pertanggungjawaban wadah umat Islam,…