Polres Karo dan Polsek Jajaran Berikan Pengamanan Penertiban APK
Sepindonesia.com | KARO – Memasuki masa tenang Polres Karo dan Polsek Jajaran Berikan Pengamanan Penertiban APK 2024, Polres Tanah Karo…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personil Deninteldam I/BB berhasil mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal jenis minyak tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara. Di pintu keluar tol Bandar Selamat, Rabu (28/02/2024) sekira pukul 04.40 Wib.
Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku sopir dan kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja, Kabupaten Deli Serdang, petugas juga menyita 1 unit mobil Colt Diesel Box BK 8178 FI bermuatan BBM ilegal.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa minyak tanah dan konden yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 Liter dengan total berat keseluruhan ± 2 Ton, BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden 80 jerigen, uang tunai Rp1,2 Juta, KTP, SIM B1, Dompet, 2 HP, STNK, tas selempang, 1 kunci box dan 1 kunci mobil Colt Diesel.
Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan – Batang Kuis tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII, Tembung. Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan belakangan.
Perbuatan pelaku, melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | KARO – Memasuki masa tenang Polres Karo dan Polsek Jajaran Berikan Pengamanan Penertiban APK 2024, Polres Tanah Karo…
Sepindonesia.com | KARO – Upaya evakuasi korban bencana tanah longsor di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, terus dilakukan…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Tokoh masyarakat Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan diundang untuk menghadiri perayaan ulang tahun salah…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sekaligus mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Sepindonesia.com| KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, bersama Ketua Bhayangkari Cabang…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) memberikan pelayanan kesehatan kepada keluarga…
Sepindonesia.com | KARO – Abed Nego Panca Putra Tarigan SE, MSi calon bupati Karo didampingi istri serta rombongan berkunjung dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Serikat Media Siber (SMSI) – LUKW Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM)…
Sepindonesia.com | KARO – Jalur penghubung Berastagi menuju Medan terputus akibat tertimbun longsor sehingga kendaraan terjebak macet, tepatnya di…