Mitigasi Risiko P2P Lending: Melawan Teori High Risk, High Return
Ditulis oleh : Kesya Agnes Maria/3203019026 Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi adalah hubungan simbiotis…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) pukul 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .
.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,
Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)
Ditulis oleh : Kesya Agnes Maria/3203019026 Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi adalah hubungan simbiotis…
Ditulis oleh : Ketut Agus Oktariawan/ 1914101102 Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akhir – akhir ini,…
Ditulis oleh : Labora Dwi Putri Sinaga/042011535022 Mahasiswa Universitas Airlangga Banyuwangi, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi Digital adalah salah…
Ditulis oleh : M. Mahfudz Anwar/ 180151602192 Mahasiswa UNIVERSITAS NEGERI MALANG Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Indonesia Emas 2045 merupakan harapan…
Ditulis oleh : Muhammad Alwi Nurfauzan /192600041 Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi secara harfiah diartikan sebagai…
Ditulis Oleh : MUHAMMAD NAUFAL AFLAH/ 320200301016 Mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Bogor Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paradigma Pesatnya Perkembangan…
Nama Peserta Opini : Nahya Qisthi Buchari/1702531055 Mahasiswa Universitas Udayana Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK)…
Ditulis Oleh : Nur Hafyamsyah/ 1701100118 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu, Surmatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Budi daya kita telah berubah sejak…
Ditulis oleh : Pramiado Samuel Siregar/ 195080201111048 Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keadaan global yang saat ini…