Terekam CCTV, Pencuri HP Diamankan Tim Tekab Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pencuri telepon seluler (ponsel). Polisi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) pukul 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .
.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,
Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pencuri telepon seluler (ponsel). Polisi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelaku pembobol sarang walet inisial “A” alias Putra (29) kepergok oleh penjaga sarang walet saat hendak…
Sepindonesia.com | LABURA – Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja Lingkungan Suka rendah…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Untuk mengurangi timbunan sampah yang sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan, Pemuda Batak Bersatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Musa Rajekshah melantik Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Perluasan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting, di ruang…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH, MH didampingi personil Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi menyalurkan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di bawah pimpinan Hj.Meika Riyanti Siregar, ketok palu tanda…
Sepindonesia.com | KARIMUN –Sat Polairud Polres Karimun berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kapal KM.Rika Jaya bermuatan 96 karung pakaian…