Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat Waode Herlina,SI.Kom Kunjungi Korban Kebakaran Di Citarum
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta Pusat dan juga sebagai anggota…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) pukul 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .
.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,
Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta Pusat dan juga sebagai anggota…
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Pemantau Independen Sistem Otonomi Daerah (Pisod) Labuhanbatu menyerahkan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT mengajak masyarakat untuk selalu meramaikan shaf jama’ah shalat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu bersama Perangkat Kecamatan Bilah Barat yang langsung dipimpin Camatnya M. Nur Putra…
Sepindonesia.com | BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengamankan 2 orang tersangka berjenis kelamin…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Rantauprapat Kodim 0209/LB Serda Salman Paris terus aktif melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABURA – Danramil 06/Marbau Mayor Czi Baginda Siregar melaksanakan himbauan yang disampaikan Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan…