Pangdam I/BB Berbagi Sukacita Natal Bersama Prajurit Dan PNS
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Natal, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto didampingi ketua Persit KCK…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Bidlabfor Polda Sumatera Utara adalah Laboratorium Forensik sebagai unsur pelaksana fungsi teknis berkedudukan di bawah Puslabfor di bawah Bareskrim Polri yang melaksanakan tugas pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan/atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti/barang yang diuji dengan menerapkan ilmu forensik.
Pemeriksa subbid narkoba labfor Polda Sumut, Husna Sari Tanjung, S.pd bersama tim turun ke polres Asahan.
Sebelum pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Polres Asahan tim labfor memeriksa narkoba jenis sabu dan hasilnya mengandung Amfetamin.
“Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuk amfetamin sendiri yakni berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet,” ujar tim labfor Polda Sumut.
Pantauan awak media dari beberapa paket barang bukti dua diantaranya di periksa dan di tes oleh tim labfor Polda Sumut.
Kemudian Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Sik, MM, MH diwakilkan oleh Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, Sik, MH memusnahkan barang bukti sabu seberat 8,651,32 hasil pengungkapan kasus dari bulan Maret hingga April 2024.
Dalam keterangan Persnya, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 3 Laporan Polisi masing-masing Nomor : LP/A/51/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 17 Maret 2024 dengan tersangka berinisial H (32), Warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Laporan Polisi Nomor : LP/52/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 21 Maret 2024, dengan tersangka berinisial M (32) warga Desa Taupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam dan Laporan Polisi Nomor :LP/A/55/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 25 Maret 2024, dengan tersangka berinisial J (35) warga Dusun IV Munawwarah, Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ” Papar Kadek.
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini memaparkan bahwa barang bukti yang di musnahkan sudah melalui penetapan status barang bukti narkoba dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan nomor : B-2109/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 20 Maret 2024, Nomor B-2316/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 22 Maret 2024 dan Nomor B-2185/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 27 Maret 2024.
Kemudian seluruh barang bukti di rebus dan di buang ke Septic Tank yang berada di Polres Asahan dengan disaksikan Provost Polres Asahan.(Azhar)
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Natal, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto didampingi ketua Persit KCK…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memperbaiki pola makan sehat dan bergizi, Kodam I/BB menyalurkan bantuan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin 2024…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Bencana banjir pada pekan terakhir November lalu telah mengikis kawasan pinggiran Sungai Blumai Tanjungmorawa, khususnya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Retrospeksi untuk Mengenang Korban Kecelakaan Lalu…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Toba – 2024” dalam rangka pengamanan Natal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Proses hukum laporan atas penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Juni Betaria Butar – Butar, perempuan (31)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat…