Bupati Tutup Asahan Madrasah Expo 2024
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MM menutup…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Bidlabfor Polda Sumatera Utara adalah Laboratorium Forensik sebagai unsur pelaksana fungsi teknis berkedudukan di bawah Puslabfor di bawah Bareskrim Polri yang melaksanakan tugas pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan/atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti/barang yang diuji dengan menerapkan ilmu forensik.
Pemeriksa subbid narkoba labfor Polda Sumut, Husna Sari Tanjung, S.pd bersama tim turun ke polres Asahan.
Sebelum pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Polres Asahan tim labfor memeriksa narkoba jenis sabu dan hasilnya mengandung Amfetamin.
“Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuk amfetamin sendiri yakni berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet,” ujar tim labfor Polda Sumut.
Pantauan awak media dari beberapa paket barang bukti dua diantaranya di periksa dan di tes oleh tim labfor Polda Sumut.
Kemudian Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Sik, MM, MH diwakilkan oleh Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, Sik, MH memusnahkan barang bukti sabu seberat 8,651,32 hasil pengungkapan kasus dari bulan Maret hingga April 2024.
Dalam keterangan Persnya, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 3 Laporan Polisi masing-masing Nomor : LP/A/51/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 17 Maret 2024 dengan tersangka berinisial H (32), Warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Laporan Polisi Nomor : LP/52/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 21 Maret 2024, dengan tersangka berinisial M (32) warga Desa Taupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam dan Laporan Polisi Nomor :LP/A/55/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 25 Maret 2024, dengan tersangka berinisial J (35) warga Dusun IV Munawwarah, Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ” Papar Kadek.
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini memaparkan bahwa barang bukti yang di musnahkan sudah melalui penetapan status barang bukti narkoba dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan nomor : B-2109/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 20 Maret 2024, Nomor B-2316/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 22 Maret 2024 dan Nomor B-2185/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 27 Maret 2024.
Kemudian seluruh barang bukti di rebus dan di buang ke Septic Tank yang berada di Polres Asahan dengan disaksikan Provost Polres Asahan.(Azhar)
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MM menutup…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin upacara peringatan Hari Juang ke-76 Infanteri Tahun 2024…
Sepindonesia.com | MEDAN – PT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah membangun…
Sepindonesia.com | MEDAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan peningkatan curah hujan di sebagian wilayah Indonesia pada akhir…
Sepindonesia.com | KARO – Tragis memang kelakuan Oknum staf PPK Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Karo sampai tega mengeaniaya seorang…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tanah Karo bersama Dinas Perikanan Karo, melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 Tingakat Kabupaten Karo berjalan…