Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Persoalan oknum Kuwu desa Tenajar kidul yang diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa terus menuai polemik dari berbagai kalangan masyarakat Desa Tenajar kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jumat ( 07/06/2024 )
Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna mendongkrak perekonomian masyarakat malah di salah gunakan oleh oknum kepala desa. Desa Tenajar Kidul, kecamatan Kertasemaya, kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan, pasalnya oknum kepala desa diduga selewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Hal yang di lakukan oleh oknum kepala desa tersebut menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat desa, hingga akhirnya masyarakat desa Tenajar Kidul yang menamakan Forum Masyarakat Desa Tenajar Kidul Bersatu direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor kecamatan Kertasemaya pada Jum’at 7 Juni 2024 beralih dengan agenda audensi.
Beberapa tokoh masyarakat desa Tenajar kidul mendatangi kantor kecamatan Kertasemaya untuk melakukan audiensi, dalam audiensi tersebut dihadiri oleh sepuluh tokoh masyarakat desa Tenajar kidul, camat Kertasemaya, Kapolsek sukagumiwang, Koramil sukagumiwang, DPMD Indramayu dan inspektorat kabupaten indramayu.
Sunardi perwakilan dari masyarakat desa Tenajar kidul menyatakan sikap terkait persoalan yang telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. Pasalnya, pembangunan di desa Tenajar kidul terhambat akibat ulah oknum Kuwu Faat yang diduga telah menyalahgunakan alokasi dana desa sebagaimana mestinya, ” Kami masyarakat desa Tenajar kidul menginginkan bupati Indramayu agar menonaktifkan Kuwu Faat sebagai Kuwu desa tenajar kidul untuk selamanya “, tuturnya.
Sementara itu, Camat Kertasemaya Ade Sukma mengatakan bahwa permasalahan ini biarkan berjalan sesuai apa yang tengah di lakukan oleh Inspektorat kabupaten Indramayu
” Kasus ini sudah di tangani oleh inspektorat kabupaten Indramayu, Inspektorat sudah memberikan waktu kepada Kuwu Faat untuk pengembalian keuangan dalam waktu 60 hari sejak tanggal 30 Mei 2024. Permasalahan Kuwu Tenajar ini berproses sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya
Adapun kepala desa Tenajar Kidul tidak merealisasi pembagunan di 12 titik pada tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. ( Yaya )
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan mengajak ratusan anak panti asuhan untuk melakukan rekreasi sekaligus berbelanja perlengkapan Natal di…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara, H.Baharuddin Siagian, menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui kegiatan Goes (naik…
Sepindonesia.com | BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zay SIK.MH telah memimpin langsung Kegiatan Apel gabungan bersama TNI POLRI, Dinas…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Natal, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto didampingi ketua Persit KCK…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memperbaiki pola makan sehat dan bergizi, Kodam I/BB menyalurkan bantuan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin 2024…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Bencana banjir pada pekan terakhir November lalu telah mengikis kawasan pinggiran Sungai Blumai Tanjungmorawa, khususnya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Retrospeksi untuk Mengenang Korban Kecelakaan Lalu…