TAPaK, WALHI dan KIARA Ajukan Gugatan Atas PKKPRL Teluk Manado
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Persoalan oknum Kuwu desa Tenajar kidul yang diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa terus menuai polemik dari berbagai kalangan masyarakat Desa Tenajar kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jumat ( 07/06/2024 )
Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna mendongkrak perekonomian masyarakat malah di salah gunakan oleh oknum kepala desa. Desa Tenajar Kidul, kecamatan Kertasemaya, kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan, pasalnya oknum kepala desa diduga selewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Hal yang di lakukan oleh oknum kepala desa tersebut menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat desa, hingga akhirnya masyarakat desa Tenajar Kidul yang menamakan Forum Masyarakat Desa Tenajar Kidul Bersatu direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor kecamatan Kertasemaya pada Jum’at 7 Juni 2024 beralih dengan agenda audensi.
Beberapa tokoh masyarakat desa Tenajar kidul mendatangi kantor kecamatan Kertasemaya untuk melakukan audiensi, dalam audiensi tersebut dihadiri oleh sepuluh tokoh masyarakat desa Tenajar kidul, camat Kertasemaya, Kapolsek sukagumiwang, Koramil sukagumiwang, DPMD Indramayu dan inspektorat kabupaten indramayu.
Sunardi perwakilan dari masyarakat desa Tenajar kidul menyatakan sikap terkait persoalan yang telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. Pasalnya, pembangunan di desa Tenajar kidul terhambat akibat ulah oknum Kuwu Faat yang diduga telah menyalahgunakan alokasi dana desa sebagaimana mestinya, ” Kami masyarakat desa Tenajar kidul menginginkan bupati Indramayu agar menonaktifkan Kuwu Faat sebagai Kuwu desa tenajar kidul untuk selamanya “, tuturnya.
Sementara itu, Camat Kertasemaya Ade Sukma mengatakan bahwa permasalahan ini biarkan berjalan sesuai apa yang tengah di lakukan oleh Inspektorat kabupaten Indramayu
” Kasus ini sudah di tangani oleh inspektorat kabupaten Indramayu, Inspektorat sudah memberikan waktu kepada Kuwu Faat untuk pengembalian keuangan dalam waktu 60 hari sejak tanggal 30 Mei 2024. Permasalahan Kuwu Tenajar ini berproses sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya
Adapun kepala desa Tenajar Kidul tidak merealisasi pembagunan di 12 titik pada tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. ( Yaya )
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Toba – 2024” dalam rangka pengamanan Natal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Proses hukum laporan atas penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Juni Betaria Butar – Butar, perempuan (31)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MH M Tr Opsla, memimpin upacara peringatan Hari Bela…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi)…
Sepindonesia.com, Asahan | Berdasarkan Surat Keputusan PWRI Nomor 01/S/D25/KPTS-PWRI-KAB.ASAHAN/XII/2024 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Wredatama Republik Indonesia (PWRI) pada 25 Kecamatan…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang pada acara ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik M…