Sepindonesia.com | BATU BARA – Sebanyak 794 tersebut sudah termasuk 3 TPS Lokus (Lokasi khusus) di Lapas Labuhan Ruku, dan 3 TPS tambahan di Kecamatan Sei Suka seperti, Desa Kuala Tanjung, Pematang Jering.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Batubara Sulianto,saat ditemui wartawan Rabu(7/8) di Ruang Kerjanya.
Menurut Sulianto, pengurangan TPS hingga 40 persen, dari 1446 TPS saat Pemilu dan Pilpres setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sehingga ada pengurangan.
Dimana, PKPU mengamanahkan bahwa per TPS maksimal 400-600 pemilih.
Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024, tentang data pemilih dengan maksimal 600 Pemilih
Menurut Sulianto, Pemilihan serentak 2024, saat ini ada 2 jenis pemilihan, yakni, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur-Wakil. Gubernur. Dua jenis surat suara yang dipakai, sehingga tidak serumit saat Pemilu dan Pilpres Lalu,”sebutnya.
Sulianto, terangkan, pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, mendatang, KPU batubara menjadwalkan bagi pemilih untuk hadir ke TPS mulai pukul 07 s/d 13.00 Wib.
Diterangkannya, terkait Penambahan 3 TPS di Kecamatan Sei Suka, seperti Desa Kuala Tanjung, Desa Pematang Jering,setelah di Coklit ada 800 warga Pemilih.
“Bisa dikatakan, kelebihan pemilih di TPS, Kec Sei Suka, sehingga ditambah 3 TPS,”ungkapnya.
Harapan, Pilkada mendatang ,dapat berjalan dengan lancar dan baik dan partisipasi masyarakat datang ke TPS tinggi.
(Boys)