Sepindonesia.com | BATU BARA –Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb pimpin rilis satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus perampasan (begal) sepeda motor, Rabu (14/8/24).
Didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Enand Daulay dan Kasat Intelkam Rubenta Tarigan, Kapolres pertama sekali merilis kasus curat.
Kasus curat terjadi di rumah korban Suhardi alias Acin (58)
di Dusun Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/8/ 2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Curat diduga dilakukan tiga pria warga inisial AT (22) warga Dusun V Desa Binjai Baru, GW (20) warga Dusun Martiso Desa Sei Muka, dan S alias K (46) warga Dusun II Desa Binjai Baru di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka AT dan GW dengan membawa senjata tajam dan sepucuk pistol gengam masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah.
Sementara saat kejadian, korban Suhardi alias Acin sedang berada diluar daerah.
Begitu berhasil masuk, tersangka membuka paksa pintu depan rumah dan bergerak menuju dapur, Jumat (9/8/24) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu Juliana Damanik (42) pembantu korban tengah berada di bagian dapur rumah korban. Tersangka langsung menyekap Juliana dan menguncinya di kamar.
Kemudian Vika (15) anak korban keluar dari kamar mandi dan terkejut melihat tersangka. Saat hendak menjerit, Vika diancam dan disuruh diam.
Tersangka kemudian membawa Vika ke kamar korban dan memaksa membuka lemari besi korban.
Namun Vika mengaku tidak mengetahui pasword lemari besi tersebut.
Kenudian tersangka membuka kulkas dan menguras uang sebesar Rp 100 juta, dan perhiasan emas 100 gram yang berada di dalam kulkas. Para tersangka kemudian menggasak 3 HP dan Sepeda motor Yamaha NMax BK 6696 QAM.
Setelah menggasak harta korban senilai Rp. 300 juta, para tersangka melarikan diri.
Dijelaskan AKBP Taufiq, dalam kasus ini tersangka
S alias K (46) berperan sebagai perencana curat terhadap korban Suhardi.
Kasus kedua yang dirilis adalah kasus perampasan (begal) sepeda motor Honda Scopy BK 2203 GAL milik korban Nurhayati Saragih warga Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa 30 Jul 2024 22.50 WIB.
Saat itu korban tengah menuju rumahnya. Setiba ditempat sepi di areal perkebunan sawit, korban didatangi dua tersangka yang langsung memepet korban.
Begitu korban berhenti namun tetap berada diatas sepeda motornya, tersangka mencoba merampas sepeda motor namun korban melakukan perlawanan.
Tiba-tiba salah seorang tersangka memukul lengan korban menggunakan kayu hingga sepeda motor terlepas daru korban. Melihat itu, tersangka melarikan sepeda motor korban.
Berselang sehari kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka inisial MR (21) dan IM (29) keduanya warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Saat itu kedua tersangha hendak menjual sepeda motor hasil rampasan mereka di Kisaran.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1.2.3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancanan hukuman pidana 12 tahun penjara,” tukas Kapolres AKBP Taufiq.(Boys/Red)