Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, memberikan penghargaan kepada personel…
Sepindonesia.com | KARO – Sebanyak 613 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe menerima remisi umum, kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rabu (17/08/2024).
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Upacara pemberian remisi dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Seriwaty Br Sebayang, Kapolres Tanah Karo, Akbp Eko Yulianto, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari P. Nababan.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan harapannya agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat bersyukur dan tentunya terus semangat memperbaiki diri menjadi individu serta pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti.
Remisi yang diberikan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap para narapadina bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah nanti keluar atau meninggalkan tempat ini, pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tanah Karo menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan. Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas, ucapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, narapidana yang mendapatkan remisi yakni, 1 bulan 98 orang, 2 bulan 180 orang, 3 bulan 231 orang, 4 bulan 94 orang, 5 bulan 10 orang.
Kegiatan upacara berlangsung baik, lancar, khidmat serta situasi aman, kondusif juga penuh rasa keakraban dan kekeluargaan.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, memberikan penghargaan kepada personel…
Sepindonesia.com | MEDAN – Penelitian mengenai relasi kekuasaan dalam kepemimpinan daerah selalu menarik minat akademis karena mencakup perspektif yang luas…
Sepindonesia.com | LABURA – Menindaklanjuti Informasi masyarakat, Kapolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH memerintahkan Tim Opsnal Unit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 dr. Hj Maya Hasmita,Sp.OG.MKM dan H.Jamri.ST bersama rombongan Rudi I.R….
Sepindonesia.com, Asahan | Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menggelar Simulasi…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 (PM-08) Sumatera Utara, John Sari Haloho, SH, MM…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut berperan aktif dalam pengamanan dan pengembalian masyarakat pengungsi korban bencana banjir bandang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat membanjiri kota Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ini karena kedatangan pasangan Calon Bupati…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…