IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tragis Di Nagori Silau Malaha

IMG_20240821_120340

Sepindonesia.com| SIMALUNGUN –   Polsek Bangun Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Senin (19/08/2024).

Rekonstruksi ini berlangsung mulai pukul 10:00 Wib di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di teras depan rumah korban. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 03:00 Wib, dimana korban, Oslen Siregar, seorang petani berusia 56 tahun ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala dan leher.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ferdian Siregar, seorang karyawan swasta berusia 24 tahun, yang beralamat di Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ferdi ditangkap oleh Polisi tidak lama setelah kejadian.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Firmansyah dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap SH.

Kapolsek Bangun, Akp Esron Siahaan, memimpin langsung jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri oleh perangkat desa, keluarga korban, dan sejumlah anggota personil Polsek Bangun.

Proses rekonstruksi dimulai dengan arahan dari Kapolsek kepada seluruh personel yang terlibat. Ia menekankan pentingnya menempati posisi yang sudah ditentukan dan mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak mengganggu jalannya proses rekonstruksi.

Aipda Hamdan Siregar, sebagai penyidik pembantu, membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ferdian Siregar memerankan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, sementara korban diperankan oleh Bripka Wahidin Sijabat.

Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka tiba di rumah korban (15/07/ 2024) yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini. Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.

Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan, korban menyerang tersangka dengan besi. Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.

Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.

Namun, pertolongan datang terlambat. Korban akhirnya meninggal dunia di TKP. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat Polisi tiba di lokasi.

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11:30 Wib ini berjalan dengan aman dan lancar, melibatkan 19 anggota personil Polsek Bangun. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan rekonstruksi diikuti dengan seksama oleh para pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pengadilan tentang peran dan tindakan tersangka pada malam terjadinya pembunuhan.

Akp Esron Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polsek Bangun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, tutup Kapolsek.

(Jhonranes Tarigan)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...