Sepindonesia.com | LANGKAT –Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Langkat alami kerugian. Akumulasi kerugian hingga TA 2023 capai Rp 51.477.771.581,00 atau Rp 51,4 M. Kepada wartawan, Ketua LSM Lembaga Informasi – Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) M. Monang minta penegak hukum Kejatisu, lakukan penyelidikan penyebab dari kerugian perusahaan milik daerah Kabupaten Langkat itu. Harapan ini disampaikan kepada wartawan di Stabat Langkat. (21/8/2024).
“Selamatkan perusahaan Daerah PDAM Tirta Wampu Langkat dari citra buruk indikasi “sapi perahan” pejabat. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta melakukan penyelidikan atas kerugian itu,” katanya.
Baca Juga :
FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar
Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang
Menurutnya, PDAM Tirta Wampu hampir setiap tahun mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Langkat, berupa investasi. Investasi diterima dari Pemkab Langkat hingga 2023
mencapai Rp 35.640.866.424,93, atau Rp Rp 35,6 M.
Ketika dimintai tanggapannya, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Langkat Azmaliah, yang juga sebagai Sekretaris komisi C, menanggapi terjadinya kerugian di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Langkat, kepada wartawan “Minta Pemkab Langkat agar melakukan Evaluasi atas Direktur PDAM Tirta Wampu, dan melakukan perbaikan menyeluruh atas BUMD ini, sekaligus meminta Pemkab Langkat dapat meningkatkan pengawasannya,” tegasnya.
Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Langkat yg dikenal sangat vokal ini, mengatakan partainya juga pernah mempertanyakan terkait kerugian yang mendera BUMD kebanggaan Kabupaten Langkat saat rapat paripurna.
“Iyah, kami pernah menanyakan terkait kerugian yang dialami PDAM Tirta Wampu, ketika rapat paripurna,” imbuhnya.
Namun ketika di konfirmasi, Direktur PDAM Tirta Wampu Herman Sukendar Harahap melalui selularnya, tidak menjawab.
(Arthur Simanjuntak/Red)