Bupati Labuhanbatu Membuka Tournament Gasing Cimar Di Desa Cinta Makmur
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyaksikan tournament gasing cimar berseri di Desa Cinta Makmur Kecamatan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Keluarga ahli waris Wulur melaporkan dugaan pengancaman di Polsek Aertembaga Kelurahan Aertembaga terkait kasus Lahan Tanah milik ahli waris wulur, laporan dibuat pada Minggu (18/08/2024)
Kejahatan mafia tanah masif dan terorganisir telah merampas tanah adat pasini milik keluarga Wullur yang dibeli sejak tahun 1923. mafia tanah tersebut merampas tanah adat pasini dengan membuat legal standing melalui BPN kota Bitung dengan menerbitkan SHGB atas nama PT memalsukan data fisik dan data yuridis, motifnya SHGB digunakan sebagai jaminan di bank sebagai pinjaman.
Menurut keterangan para ahli waris pada Senin (26/8/2024) menjelaskan Sejak tahun 2018 PT tersebut meninggalkan dan menelantarkan tanah tersebut, berakibat secara hukum SHGB tersebut harus dibatalakan menurut PP 11 thn 2010 tentang penerbitan tanah terlantar dan PP 9 thn 1999 tentang pembatalan hak atas tanah. secara hukum keluarga Wullur sebagai pemilik sah tanah adat pasini berhak dan telah menguasai berdasarkan bukti yuridis Akta jual beli pada tahun 1923 yang diperkuat oleh data fisik register tanah, surat ukur, lokasi tanah dan batas tanah.
Di Duga ada oknum yang mengancam untuk membunuh keluarga Wullur agar keluar dari tanah adat pasini yg telah dikuasai menurut hukum, selanjutnya Keluarga ahliwaris Wulur datangi Polsek Aertembaga untuk meminta perlindungan dan melaporkan dugaan pengancaman terhadap keluarga Wulur.
Keluarga Wulur juga menjelaskan telah menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga dan anggota Polsek mengatakan dengan bahasa Manado oh kalo laporan itu langsung ke polres karna kalo laporan dari keluarga wulur itu sudah di ambil alih polres ujarnya.
Padahal keluarga Wullur datang untuk meminta perlindunga karena adanya ancaman yang tidak dapat di abaikan demi keselamatan keluarga. sesungguhnya tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melindungi mengayomi masyarakat sebagaimana perintah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4)
Disitulah menjadi perbincangan dan pertanyaan Masyarakat apa sebenarnya tugas mereka apakah seperti itu pelayanan kepada masyarakat. Kami sebagai masyarakat Aertembaga Dua bermohon kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. DR. (C) Yudhiawan, SIK.SH.MH.MSI. agar bisa memberikan Pembinaan terhadap Oknum” Anggota yang bertugas di Polsek Aertembaga agar kedepan harus dapat melindungi dan memberikan keadilan yang lebih bagus lagi melayani masyarakat sebagaimana azas Tri Brata.
(Tim/MSI)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyaksikan tournament gasing cimar berseri di Desa Cinta Makmur Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pembinaan management dan sosialisasi tanah wakaf mesjid yang di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – positif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Nasrullah Terkonfirmasi Covid-19 dan saat ini melakukan isolasi di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kabupaten Labuhanbatu keluarkan aturan dan sanksi bagi warga dan pelaku usaha tidak terapkan penggunaan masker di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemkab Labuhanbatu bagikan sebanyak 5000 masker sembari sosialisasikan aturan denda disiplin pelanggaran penerapan protokol kesehatan kepada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu gelar upacara apel gabungan kelompok 1,2,3, dan 4 yang di ikuti eselon 2,3,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi para kepala OPD Pemkab Labuhanbatu bersilaturahmi dengan tenaga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Camat Rantau Utara H.Turing Ritonga,ST.MM menghadiri dan meninjau Sunatan Massal yang merupakan Program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…