Pencuri Chromebook di SD Negeri 040446 Ditembak Polisi
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla., didampingi Kasat Reskrim AKP…
Sepindonesia.com | BITUNG – Keluarga ahli waris Wulur melaporkan dugaan pengancaman di Polsek Aertembaga Kelurahan Aertembaga terkait kasus Lahan Tanah milik ahli waris wulur, laporan dibuat pada Minggu (18/08/2024)
Kejahatan mafia tanah masif dan terorganisir telah merampas tanah adat pasini milik keluarga Wullur yang dibeli sejak tahun 1923. mafia tanah tersebut merampas tanah adat pasini dengan membuat legal standing melalui BPN kota Bitung dengan menerbitkan SHGB atas nama PT memalsukan data fisik dan data yuridis, motifnya SHGB digunakan sebagai jaminan di bank sebagai pinjaman.
Menurut keterangan para ahli waris pada Senin (26/8/2024) menjelaskan Sejak tahun 2018 PT tersebut meninggalkan dan menelantarkan tanah tersebut, berakibat secara hukum SHGB tersebut harus dibatalakan menurut PP 11 thn 2010 tentang penerbitan tanah terlantar dan PP 9 thn 1999 tentang pembatalan hak atas tanah. secara hukum keluarga Wullur sebagai pemilik sah tanah adat pasini berhak dan telah menguasai berdasarkan bukti yuridis Akta jual beli pada tahun 1923 yang diperkuat oleh data fisik register tanah, surat ukur, lokasi tanah dan batas tanah.
Di Duga ada oknum yang mengancam untuk membunuh keluarga Wullur agar keluar dari tanah adat pasini yg telah dikuasai menurut hukum, selanjutnya Keluarga ahliwaris Wulur datangi Polsek Aertembaga untuk meminta perlindungan dan melaporkan dugaan pengancaman terhadap keluarga Wulur.
Keluarga Wulur juga menjelaskan telah menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga dan anggota Polsek mengatakan dengan bahasa Manado oh kalo laporan itu langsung ke polres karna kalo laporan dari keluarga wulur itu sudah di ambil alih polres ujarnya.
Padahal keluarga Wullur datang untuk meminta perlindunga karena adanya ancaman yang tidak dapat di abaikan demi keselamatan keluarga. sesungguhnya tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melindungi mengayomi masyarakat sebagaimana perintah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4)
Disitulah menjadi perbincangan dan pertanyaan Masyarakat apa sebenarnya tugas mereka apakah seperti itu pelayanan kepada masyarakat. Kami sebagai masyarakat Aertembaga Dua bermohon kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. DR. (C) Yudhiawan, SIK.SH.MH.MSI. agar bisa memberikan Pembinaan terhadap Oknum” Anggota yang bertugas di Polsek Aertembaga agar kedepan harus dapat melindungi dan memberikan keadilan yang lebih bagus lagi melayani masyarakat sebagaimana azas Tri Brata.
(Tim/MSI)
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla., didampingi Kasat Reskrim AKP…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini,…
Sepindonesia.com | BITUNG – Pada hari Sabtu pukul 14.00 WITA Kapolsek Maesa AKP Ferry F. Padama SH. dan juga di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara….
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Musik etnik Batak dan Melayu akan mengguncang panggung penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 secara resmi berakhir dalam suasana yang penuh kemegahan…
Sepindonesia.com | SERGAI – Maraknya perjudian yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di kp Keling Desa Sei Rejo…