Deklarasi PROGIB SUMUT Dukung Bobby-Surya di pilgubsu 2024
Sepindonesia.com | MEDAN – Jajaran Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
Sepindonesia.com | BITUNG – Keluarga ahli waris Wulur melaporkan dugaan pengancaman di Polsek Aertembaga Kelurahan Aertembaga terkait kasus Lahan Tanah milik ahli waris wulur, laporan dibuat pada Minggu (18/08/2024)
Kejahatan mafia tanah masif dan terorganisir telah merampas tanah adat pasini milik keluarga Wullur yang dibeli sejak tahun 1923. mafia tanah tersebut merampas tanah adat pasini dengan membuat legal standing melalui BPN kota Bitung dengan menerbitkan SHGB atas nama PT memalsukan data fisik dan data yuridis, motifnya SHGB digunakan sebagai jaminan di bank sebagai pinjaman.
Menurut keterangan para ahli waris pada Senin (26/8/2024) menjelaskan Sejak tahun 2018 PT tersebut meninggalkan dan menelantarkan tanah tersebut, berakibat secara hukum SHGB tersebut harus dibatalakan menurut PP 11 thn 2010 tentang penerbitan tanah terlantar dan PP 9 thn 1999 tentang pembatalan hak atas tanah. secara hukum keluarga Wullur sebagai pemilik sah tanah adat pasini berhak dan telah menguasai berdasarkan bukti yuridis Akta jual beli pada tahun 1923 yang diperkuat oleh data fisik register tanah, surat ukur, lokasi tanah dan batas tanah.
Di Duga ada oknum yang mengancam untuk membunuh keluarga Wullur agar keluar dari tanah adat pasini yg telah dikuasai menurut hukum, selanjutnya Keluarga ahliwaris Wulur datangi Polsek Aertembaga untuk meminta perlindungan dan melaporkan dugaan pengancaman terhadap keluarga Wulur.
Keluarga Wulur juga menjelaskan telah menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga dan anggota Polsek mengatakan dengan bahasa Manado oh kalo laporan itu langsung ke polres karna kalo laporan dari keluarga wulur itu sudah di ambil alih polres ujarnya.
Padahal keluarga Wullur datang untuk meminta perlindunga karena adanya ancaman yang tidak dapat di abaikan demi keselamatan keluarga. sesungguhnya tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melindungi mengayomi masyarakat sebagaimana perintah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4)
Disitulah menjadi perbincangan dan pertanyaan Masyarakat apa sebenarnya tugas mereka apakah seperti itu pelayanan kepada masyarakat. Kami sebagai masyarakat Aertembaga Dua bermohon kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. DR. (C) Yudhiawan, SIK.SH.MH.MSI. agar bisa memberikan Pembinaan terhadap Oknum” Anggota yang bertugas di Polsek Aertembaga agar kedepan harus dapat melindungi dan memberikan keadilan yang lebih bagus lagi melayani masyarakat sebagaimana azas Tri Brata.
(Tim/MSI)
Sepindonesia.com | MEDAN – Jajaran Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ratusan Emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Buruh (GEMBUR) melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan apresiasi…
Sepindonesia.com| KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil dalam upaya pemqqberantasan peredaran narkotika. Pada Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.05 WIB,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Samapta Polres Labuhanbatu tetap rutin melaksanakan Patroli Presisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Asisten 3 Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM., menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. menghadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Umum Pengprov Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara Dr. H. Rahmat Shah menyatakan,…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Perhelatan akbar PON XXI Aceh Sumut cabang Voli Pantai dilaksanakan di Pantai Indah Situngkir, Kabupaten Samosir,…
Sepindonesia.com, Medan | Bupati Asahan, H. Surya BSc hadiri turnamen sepak bola Kopri Se- Sumatera Utara piala penasehat korpri Kota…