Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat
Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | TEBO – Sekretaris desa Muara Kilis Nerul Huda membuat undangan terhadap ibu Tiarma br Siregar dan menandatangani surat undangan tersebut padahal Desa Muara Kilis masih memiliki Kepala Desa.
Tindakan yang dilakukan Sekretaris Desa Muara Kilis ini dianggap ingin menakut – nakuti masyrakay, hal ini disampaikan oleh masyarakat Muara Kilis kepada awak media ini pada Rabu (6/9/2024).
Salah satunya ibu tiarma yang telah memiliki surat tanah dari desa yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa masa jabatan Sopwatar Rahman juga kepala Dusun Tepian Napal Danny Yogi Setyawan di saksikan oleh Amrijal juga Burhan Yusuf dan sabar sihombing dan membuat surat panggilan terhadap Tiarma Br Siregar dan menandatangani sendiri surat undangan mediasi tersebut.
Tiarma saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan kepada awak media ini bahwa dia merasa keberatan atas surat undangan yang dibuat oleh Sekretaris Desa Muara Kilis tersebut, karena tanahnya sedang di kerjakan oleh suaminya dengan baik sesuai surat yang di milikinya.
Tiarma menyampaikan kepada suaminya hal tersebut, maka suaminya mengatakan bahwa surat desa yang sudah kita pegang bukan palsu, bila itu palsu maka kepala Dusun dan yang lainya telah melanggar KUHP pidana pasl 263:1-2 dan kurungan penjara paling lama enam tahun dan dalam UU baru KUHP pasal 391:1-2 di tuntut penjara 6 tahun dan di denda paling banyak kategori VI ( 2 miliar rupiah) tegas suami Tiarma.
Tiarma menegaskan bahwa segala bentuk apapun usahanya yang ada di Tepian Napal sudah saya kuaskan ke organisasi IPK, LSM penjara baik Kaperwil Provinsi Jambi media online Sepindonesia.com.
Apa yang dilakukan Sekdes Desa Muara Kilis telah melampaui wewenangnya dan mengangkangi wewenang Kepala Desa Muara Kilis Ilham karena undangan tidak di tanda tangani kepala desa juga judul undangannya,padahal kepala desanya masih ada, jadi tidak perlu di hadiri tegas suami ibu Tiarma.
Permendagri nomor 42 tahun 2016, undang undang nomor 6 tahun 2014, nomor 135 tahun 2017 perka ANRI nomor 2 tahun 2014 dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 menerangkan bahwa stempel kepala desa itu punya wewenang dan ber kekuatan hukum.
Bila mana ada yang mencoba menakut nakuti istri saya akan tetap saya hadapi dan siap menempuhnya sesuai hukum yang berlaku.
Karena jaman sekarang ini tidak tidak ada arti kekerasan atau main hakim sendiri, kita tunggu aja siapa yang keberatan atas tanah yang sudah kita miliki itu sebab surat tanah pun sudah di keluarkan desa di tanda tangani oleh saksi dan Sabar sihombing sendiri.
Perlakuan sekretaris Desa Muara Kilis ini suatu sikap merendahkan kerja pak kepala desa sendiri dan hal inilah perlu kesadaran bawahan itu terhadap pimpinan harus di jaga agar ke harmonisan kerja baik di hadapan masyarakat desa muara kilis tetap terlihat dengan baik pungkas suami tiarma.
Tetapi bila mana ada pihak ketiga yang membuat kegaduhan sesuai surat kuasa kami IPK tidak tinggal diam baik LSM Penjara tegas M. Manalu.(MM/Red)
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…