Sepindonesia.com | LABUHANBATU – BPJS Ketenagakerjaan Kembali Lagi Berulah terkait Claim Asuransi Kematian yang tidak dibayar
kepada SABARIAH Sinaga Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama Erick Sonata Naibaho
Lalu Kemudian saudara Albert Situmorang Ahli Waris Almarhum Saudaranya atas Nama Jhoni Situmorang
Dan kepada saudari ERNA SISKAWATI SIBARANI Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama POSMA MANURUNG
Ahli waris Mengungkap kan Somasi ini dilakukan Melalui kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH sehubungan Claim Asuransi Kematian yang tidak dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 31 Agustus 2024 dengan Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan;
data dan informasi atas Klaim Asuransi Kematian program BPJS Ketenagakerjaan atas Nama Erick Sonata Naibaho, sudah saya berikan kepada pak beriman, dengan ini kami meminta Penjelasan dan pertanggung jawaban dari Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, ungkap Sabariah.
lanjutnya, Erick Sonata Naibaho menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dengan program Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, dan sudah Meninggal Dunia pada Hari Sabtu Tanggal 5 Agustus 2023 Sesuai dengan Akta Kematian Nomor : 1210 – KM – 18082023 – 0003.
Lalu Posma Manurung menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dengan program Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Hingga Suaminya Meninggal Dunia pada Tanggal 22 Oktober 2023 Sesuai Dengan Akta Kematian Nomor : 1210 – KM – 26102023-0003
Dan JHONI SITUMORANG menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dengan program Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu
Sampai Saudaranya Meninggal Dunia pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 Sesuai Dengan Akta Kematian Nomor : 1210 – KM – 07112023-0009
dan semua Peserta selama menjadi peserta selalu membayarkan premi dengan kewajiban pembayaran iuran sebesar Rp. 16.800,- tiap bulannya dengan status KTA Aktif.
Dan kami sudah mengajukan Klaim dan melengkapi semua persyaratan yang ada ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu dan tidak mendapatkan respon yang baik, Tim Investigasi turun kelapangan tepatnya ke Daerah rumah Almarhum.
Kemudian mendatangi kantor pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu menyampaikan Agar menunggu pencairan, setelah 3 minggu kemudian kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu untuk menanyakan sudah sampai mana proses yang sedang berlangsung dan pihak kantor menyampaikan ” Bahwa Klaim tersebut tidak bisa di Klaim “, ucapnya.
Beriman menambahkan bahwa Berdasarkan penjelasan ahli waris, kami menduga adanya penipuan yang terstuktur dan masif oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu sesuai dengan Undang-undang pasal 372 & Pasal 378 KUHPidana.
Dan berdasarkan hal tersebut kami memberikan Peringatan/Somasi dan mohon penjelasan kepada saudara pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu agar datang ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. & Partners saudara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Peringatan/Somasi ini tentang klaim asuransi Kematian almarhum.
(Tim Investigasi)