Barang Bukti Narkotika dan Perjudian Dimusnahkan Di Kejari Karo
Sepindonesia.com| KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan Kejari…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu (07/09/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun S Sos MH, yang menyebutkan bahwa dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka IS (43) petani asal Desa Kuala dan ASH (37) warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.
Baca Juga :
Plt.Bupati Bagikan 1500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Pajero Milik Janda Hanya Dibayar 150 Juta, AKP Ganda di Propamkan
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK MM M Tr Opsla, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras team Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu yang siap diedarkan,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Selasa(12/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di TKP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Langkah langkah penyidikan lanjutan sedang dilaksanakan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan para saksi,” lanjut AKBP Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini tengah menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus narkotika di RTP Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda.
(Bapur)
Sepindonesia.com | MEDAN – Kejuaraan cabang olahraga (cabor) Aquatik (renang) gaya bebas 50 m putra PON XXI berakhir sudah….
Sepindonesia.com | SERGAI – Nusrtdinov Zayan Fatih atlet berkuda Sumatera Utara (Sumut) mampu menyumbang satu emas dari Berkuda Equestrian nomor…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Calon Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, resmi didaulat menjadi Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Desa…
Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadir dalam acara tanam pisang cavendish dan launching kemitraan closed loop….
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, melalui Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karo,…
Sepindonesia.com | KARO – Deklarasi Bacalon Bupati Karo di Jambur Milala Mas Jln Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Pasangan…
Sepindonesia.com | BATAM – Beredarnya pesan melalui Media Sosial Facebook dan WhatsApp terkait salah satu diduga korban aksi sweeping massa…