Polsek Sekupang Klarifikasi Terkait Foto Korban Begal Yang Beredar Di Medsos
Sepindonesia.com | BATAM – Polsek Sekupang membantah kebenaran foto yang beredar melalui pesan WhatsApp, yang disebut-sebut sebagai korban begal di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian (363 KUHP), Pada Minggu malam, 8 September 2024 lalu. Pelaku yang diamankan adalah FS (33) alias Ucok Tato, seorang pria warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku berlangsung di rumah pelaku di Gang Rahayu, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara. Tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, FS alias Ucok langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :
BEM UMN AW Medan Kembali Demo Polda Sumut
Perumahan SD N 21 Pangkatan Dusun Kampung Selamat di Jadikan Tempat Perjudian
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu, ketika alarm tower milik PT. Mitratel di Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berbunyi. Pelapor yang bekerja sebagai koordinator lapangan PT. Persada Sakka Tama, segera memerintahkan tim lapangan untuk melakukan pengecekan. Pada saat itu, seorang saksi berhasil mengamankan DS alias Putra yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower tersebut. Berdasarkan keterangan DS, pencurian dilakukan bersama rekannya, FS alias Ucok, yang sempat melarikan diri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama yang merugikan fasilitas umum dan perusahaan yang mendukung layanan telekomunikasi. Kerja sama dari masyarakat sangat kami hargai dalam memberantas tindakan kriminal,” ujar AKP Syafrudin.
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya satu buah tang, satu buah obeng, satu buah gunting, dua potongan kabel, dan satu buah masker. FS alias Ucok mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama DS alias Putra, yang telah lebih dahulu diamankan.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian ini. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan mereka, demi terciptanya keamanan bersama. (Red)
Sepindonesia.com | BATAM – Polsek Sekupang membantah kebenaran foto yang beredar melalui pesan WhatsApp, yang disebut-sebut sebagai korban begal di…
Sepindonesia.com | BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B gelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE.,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menyelenggarakan upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu. Acara dimulai pukul…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd. MM memastikan kepada para peserta yang mengikuti…
Sepindonesia.com | MEDAN – Mesin judi Tembak Ikan bermerek “Putra” telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, seolah-olah mendapatkan…
Seindonesia.com | MANADO – Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar…
Sepindonesia.com | MEDAN – Nomor Campuran (Mixed Foursome) Cabang Olahraga (Cabor) Golf Sumatera Utara (Sumut) dengan atlet Rayhan Latif /…