Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (9/9/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jln. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial HA(24), seorang buruh bangunan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah kombinasi hitam.
“Petugas kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di laci motor tersangka,” jelas AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/09/2024).
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.
Penangkapan ini, ditambahkan AKBP Eko, berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka. “Langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkotila”, kata Eko.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga bal plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk Oppo, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Tanah Karo menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 20 tahun penjara”, jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutupnya.
(Bapur)
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | DELI SERDABG – Kiprah tim pelari tuan rumah Provinsi Sumatera Utara Nella Agustin, berjuang demi prestasi dan mengharumkan…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Atlet sambo kontingen Sumatera Utara kelas Men Combat 65 Kg, Everaim Ginting berhasil meraih medali emas…
Sepindonesia.com | MEDAN – Jajaran Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ratusan Emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Buruh (GEMBUR) melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan apresiasi…
Sepindonesia.com| KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil dalam upaya pemqqberantasan peredaran narkotika. Pada Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.05 WIB,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Samapta Polres Labuhanbatu tetap rutin melaksanakan Patroli Presisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Asisten 3 Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM., menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi…