Diduga Mafia Tanah Palsukan  Surat Kuasa  

Screenshot_2024-09-18-20-25-18-07_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sepindonesia.com | SULAWESI –  Pihak keluarga Wullur yang didampingi kuasa hukum Herling Walangitang, S.H.,M.H akan kembali  menggunakan tanah adat pesini miliknya.

Yulius Padati dan keluarganya yang sebelumna meminta ijin keluara Wullur mendiami tanah adat pesini tersebut, secara tiba – tiba  memperlihatkan Surat kuasa dari pemegang hak SHM No. 4 dan diduga data fisik dan data yuridis nya dipalsukan, bahkan sejak tahun 1998 telah menelantarkan tanah adat pesini keluarga  Wullur tersebut.

Tanah adat pesini keluarga Wullur dilindungi Pasal II Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960.

Pada tanggal 17 September 2024 Keluarga ahli waris wulur dan pengacara melakukan pengecekan di tempat kediaman Leonnie M Saerang dan mendapatkan penjelasan dan pernyataan bahwa Surat Kuasa yang diperlihatkan Julius Padati adalah diduga palsu dan memalsukan tanda tangan Leonnie Saerang.

Baca Juga :

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI 

Pada Selasa (17/9/2024) pukul 11.00 wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasa kepada bapak Yulius Padati.

Begitu tiba di Manado pukul 13-20 Wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum  Herling Walangitan SH, MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerintah di kelurahan, setelah bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian  langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang.

Setelah di konfirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke siapapun, juga saya tidak pernah menandatangi surat kuasa dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny.

Diduga surat kuasa yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum mafia tanah bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu adalah palsu.

Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang pernah bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang sudah tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu.

Diminta kepada  aparat penegak hukum (APH) agar menindak  tegas para pelaku mafia tanah yang sudah merajalela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi (LP) dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. 

Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan.

Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.

Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah).

(Tim MSI)

pt sep gambar

Kejari Binjai Tidak Koperatif Pada Sidang Prapid Yang Dimohonkan Rosmaida Sitompul 

Sepindonesia.com  | BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B gelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE.,…

Read More...

KPU Batu Bara mengikuti kegiatan Rakor dan Raker 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Acara Serah Terima Kasat Intelkam, Kabag Logistik Dan Kapolsek 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menyelenggarakan upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu. Acara dimulai pukul…

Read More...

Plt Bupati Labuhanbatu  Sebut Tes PPPK Tahun 2024 Berjalan Murni

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd. MM memastikan kepada para peserta yang mengikuti…

Read More...

Judi Tembak Ikan Menjamur Di Wilkum Polrestabes Medan

  Sepindonesia.com | MEDAN  – Mesin judi Tembak Ikan bermerek “Putra” telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, seolah-olah mendapatkan…

Read More...

Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai

Seindonesia.com | MANADO – Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar…

Read More...

Pj. Bupati Batu Bara Terima penghargaan Kategori daerah Berkinerja Baik 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Disela rapat koordinasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima secara simbolis…

Read More...

Sumut Tambah Medali Emas Pada Pertandingan Golf Nomor Mixed Foursome

Sepindonesia.com | MEDAN – Nomor Campuran (Mixed Foursome) Cabang Olahraga (Cabor) Golf Sumatera Utara (Sumut) dengan atlet Rayhan Latif /…

Read More...

Pebowling Putri Sumut Aldila Indryati Lampaui Target Medali Emas PON

  Sepindonesia.com | MEDAN  – Pebowling putri tuan rumah Sumatera Utara, Aldila Indryati, memastikan tiket semifinal cabang olahraga bowling Pekan…

Read More...