PN Rote Ndao Gelar Sidang Putusan Praperadilan
Sepindonesia.com, Rote Ndao | Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan sidang Putusan Praperadilan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini, seorang pria berinisial ZH alias Rozab (37), warga Jalan Laksana, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 lalu, di sebuah rumah warga di Tangkahan Umum Pajak Baru, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka ZH. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 564.000, sebuah handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor GTR Supra 150.
Baca Juga :
Kapolsek Maesa AKP Ferry F. Padama SH. melaksanakan kegiatan Deklarasi Damai
Pengedar Sabu Di Rantau Utara Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang juga berdomisili di Kelurahan Labuhanbilik. Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap M, pihak Tim belum berhasil menemukan keberadaannya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini hanyalah permulaan. Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dan kami juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, pelaku ZH dan barang bukti yang telah disita telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika. (Red)
Sepindonesia.com, Rote Ndao | Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan sidang Putusan Praperadilan yang…
Sepindonesia.com, Asahan | Berawal Sapma DPD IPK Asahan menyampaikan aksi dihalaman kantor Bupati Asahan meminta Kadis Kesehatan dan Bupati atau…
Sepindonesia.com, Asahan | Usai menerima Lencana Melati Kakwarcab Asahan Agus Ramanda dibanjiri ucapan selamat. Sebagai Kakwarcab termuda penerima lencana melati Agus…
Sepindonesia.com | KARO – Menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara, Polres Tanah Karo…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Akademisi Universitas Sumatera Utara, Roy Fachraby Ginting merasa prihatin dengan kondisi Pemilihan kepala daerah atau Pilkada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, menghadiri…