Pjs. Bupati Labuhanbatu Hadiri Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Disaksikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, debat publik calon Bupati dan Wakil…
Sepindonesia.com | KARO – Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin oleh KBO, Iptu Togu Siahaan, melaksanakan gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang sebelumnya telah merenggut nyawa korban Sumrianto (38), seorang wiraswasta. Kamis (26/09/2024) pagi. Berkisar pukul 10:45 Wib, di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah korban.
Kegiatan rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, SH, dan beberapa saksi. Tersangka GP (32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Tersangka GP memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain itu, lima orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam adegan adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Akp Rasmaju Tarigan, SH, melalui KBO, Iptu Togu Siahaan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Tentunya rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan, terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, SH, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat dan lainnya.
(Nasty Gt)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Disaksikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, debat publik calon Bupati dan Wakil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Debat perdana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 telah berlangsung di Ballroom Suzuya…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2 dr. Asri Ludin Tambunan disambut ribuan masyarakat Perumnas Mandala…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Sebagai bentuk kerja nyata pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 2, dr….
Sepindonesia.com | MEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Aulia Rachman khawatir partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada Kota Medan jauh…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Setelah belanja Perjalanan dinas dalam negeri Pemerintah Kabupaten Langkat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun…
Sepundonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H.,…