Berkat Informasi GM-LSPN, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira…
Sepindonesia.com | PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau Kabupatenn Pasaman Barat, pada hari Jumat dan Sabtu (27 dan 28 Sept 2024).
“Kami telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau yg secara rutin Kita Lakukan” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Baca Juga :
Dalam kegiatan itu, ia langsung memerintahkan Kabag Ops Kompol Muzhendra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman dan Kapolsek Talamau Iptu Dekri beserta 65 personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan serta Polsek Talamau untuk melakukan penindakan PETI di lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan emas ilegal.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan di dua lokasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan emas secara ilegal. Petugas hanya menemukan bekas galian dan peralatan tambang ( alat boks ) serta tenda – tenda yang diduga digunakan untuk pelaku tambang emas ilegal yang telah ditinggal oleh pelaku.
“Di lokasi tersebut ditemukan beberapa pondok dan beberapa box ( alat utk tambang emas ) serta tenda – tenda kemudian petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke lokasi lain yaitu di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau
“Sesampai dilokasi aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pasaman Sawah dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau Kab. Pasaman Barat, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal,” sebutnya.
Ditambahkan, penertiban dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polres Pasaman Barat, dan juga akan menyasar ke lokasi lainnya.
“Patroli dan penertiban akan dilaksanakan secara rutin, bukan hanya disatu lokasi saja, melainkan akan menyasar ke lokasi lainnya yang diduga dijadikan tempat penambangan emas secara ilegal,” ucapnya.
Kapolres terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas PETI di Bumi Tuah Basamo ini.
“Polres Pasaman Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban PETI di wilayah Pasaman Barat,” pungkasnya. (HumasResPasbar)
(OH)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira…
Sepindonesia.com – JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra…
Sepindonesia.com | MEDAN – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dua dari tiga pelaku jambret yang meresahkan masyarakat Kota Medan. Kedua…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Majelis Pimpinan Wilaya (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara (Sumut) Kodrat Syah di dampingi oleh…
Sepindonesia.com LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan , SIK, MH memberikan reward kepada 10 personil Polres Labuhanbatu atas penangkapan…
Sepindonesia.com | LABURA – Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaksanaan rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di…