Kadis PUTR Dilaporkan Ke Polres Langkat
Rafii Didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH. Saat Menyampaikan Pengaduan Di Mapolres Langkat Sepindonesia.com | LANGKAT – Kadis PUTR…
Sepindonesia.com | PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau Kabupatenn Pasaman Barat, pada hari Jumat dan Sabtu (27 dan 28 Sept 2024).
“Kami telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau yg secara rutin Kita Lakukan” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Baca Juga :
Dalam kegiatan itu, ia langsung memerintahkan Kabag Ops Kompol Muzhendra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman dan Kapolsek Talamau Iptu Dekri beserta 65 personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan serta Polsek Talamau untuk melakukan penindakan PETI di lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan emas ilegal.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan di dua lokasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan emas secara ilegal. Petugas hanya menemukan bekas galian dan peralatan tambang ( alat boks ) serta tenda – tenda yang diduga digunakan untuk pelaku tambang emas ilegal yang telah ditinggal oleh pelaku.
“Di lokasi tersebut ditemukan beberapa pondok dan beberapa box ( alat utk tambang emas ) serta tenda – tenda kemudian petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke lokasi lain yaitu di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau
“Sesampai dilokasi aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pasaman Sawah dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kec Talamau Kab. Pasaman Barat, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal,” sebutnya.
Ditambahkan, penertiban dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polres Pasaman Barat, dan juga akan menyasar ke lokasi lainnya.
“Patroli dan penertiban akan dilaksanakan secara rutin, bukan hanya disatu lokasi saja, melainkan akan menyasar ke lokasi lainnya yang diduga dijadikan tempat penambangan emas secara ilegal,” ucapnya.
Kapolres terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas PETI di Bumi Tuah Basamo ini.
“Polres Pasaman Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban PETI di wilayah Pasaman Barat,” pungkasnya. (HumasResPasbar)
(OH)
Rafii Didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH. Saat Menyampaikan Pengaduan Di Mapolres Langkat Sepindonesia.com | LANGKAT – Kadis PUTR…
Sepindonesia.com | BELAWAN – Puncak peringatan HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL disambut dengan sumringah dan penuh suka cita oleh…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…