Pangdam I/BB Berikan Penghargaan Dan Pengarahan Kepala Prajurit, PNS, Persit Korem 032/Wbr
Sepindonesia.com | PADANG – Menjelang akhir masa tugasnya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama ketua Persit Kartika Chandra Kirana…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., dan dari instansti vertikal Kabupaten Karimun seperti dari Ketua Pengadilan, Kajari dan Ka Rutan., Senin (30/9/2024).
Barang bukti tersebut di sita dari seorang laki-laki berinisial RD yang bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ataupun direbus kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur wipol, lanjut dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Baca Juga :
Fablo Pencurian 800 Juta Berhasil Diringkus Polisi di Tanjung Uban Kepri
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Di Ndokum Siroga
Penangkapan tersangka RD dilakukan didalam rumahnya yang beralamat di RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebanyak 2,5 Kg sabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB (DPO). Kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Sabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.
Kapolres mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas admistrasinya.
Namun saat ini kendala yang dihadapi tersangka utamanya berada di Negara Malaysia.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” ucap Kapolres Karimun.
Dalam penyampaiannya, pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai wujud nyata dari Polres Karimun untuk memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ),” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H.
Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjauhkan diri dari narkoba., imbaunya.
“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” jelas AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H.
(Ben Hasibuan)
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim berfoto bersama Kepala sekolah, Komite serta ratusan siswa-siswi SMP Negeri 1 Bilah Hilir. Sepindonesia.com…
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 72 Kepa Desa Se Kabupaten Langkat (Foto : Dok….
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Membayar Pajak Kendaraan Dinasnya Di Halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memperketat pengamanan pada kegiatan sortir, lipat, dan pengesetan surat suara untuk Pemilihan Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (1/11/2024). Pengungkapan ini…