Operasi Yustisi Satbinmas Polres Tanah Karo Sasar Rumah Kontrakan di Desa Samura
Sepindonesia.com | KARO – Guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Satbinmas Polres Tanah Karo bersama team gabungan menggelar operasi…
Sepindonesia.com| BITUNG – Team Anggota Resmob Polsek Maesa membongkar dan menangkap anak – anak muda yang sedang membuat Panah wayer dan pisau penikam di kelurahan Madidir Unet.
Pada hari Sabtu tanggal 28 September2024 Pukul 21.00 WITA bertempat di kelurahan Madidir Unet kecamatan Madidir kota Bitung.
Saat anggota mendapat laporan sekitar pukul 20.30 WITA Piket Intel Polsek Maesa Aipda Riflos Horman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Madidir Unet mendapat impormasi dari kepala lingkungan VI ibu Nova bolompapueng dimana ada anak anak muda sedang membuat senjata tajam jenis Panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Setelah mendapat informasi dari kepala lingkungan VI Anggota tersebut langsung bergerak menghubungi anggota team Resmob Polsek Maesa dan langsung menuju ke Lokasi tempat yang di informasikan. Lokasi tempat pembuatan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Yang di infokan adalah tempat tinggal dari pelaku Lelaki MST dan setibanya di Lokasi Team Resmob da Piket Intel langsung Mengamankan para pelaku.
Adapun para pelaku yang di amankan adalah MST, umur 17 Tahun Alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan Lelaki GRRH, umur 18 Tahun alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan juga Lelaki ARM, umur 23 Tahun, alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Sedangkan barang bukti yang telah di amankan di TKP :
1 buah pelontar panah wayer.
9 buah mata panah wayer.
1 buah Martelu
1 buah Tang
2 buah Pisau penikam
2 buah Pisau dapur
1 buah gerinda strum.
Kapolsek Maesa AKP FERI F PADAMA.SH. saat di konfirmasi oleh Awak Mediah membenarkan penangkapan tersebut di kelurahan Madidir Unet terhadap AAM pembuat Panah wayer dan pisau penikam.
Saat ini telah di amankan 3 orang pelaku beserta barang bukti telah di amankan dan di bawa ke Mapolsek Maesa untuk di proses hukum.
Dan ini harus tindas tegas dan di proses sesuai Undang² yang berlaku di Indonesia, tidak bisa di biarkan karena perbuatan mereka ini sangat kejam terhadap masyarakat setempat, dan itu sangat meresahkan warga masyarakat di kota Bitung.
Di minta aparat penegak hukum APH setiap yang melakukan kejahatan yang menggunakan barang tajam harus di tangkap dan di Penjarakan karena mereka pantas harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
(Dony Manein)
Sepindonesia.com | KARO – Guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Satbinmas Polres Tanah Karo bersama team gabungan menggelar operasi…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi R, S.Sos. menerima laporan kenaikan…
Sepindonesia.com | KARO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui program…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan 02 MARI Maya – Jamri calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu masa priode 2024-2029…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya menyukseskan event internasional Aquabike Toba 2024, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dan berbagai instansi…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis…